Nama : Tania Harnum Rachmawati Nama
: Fajar Narizqi
NPM : 5A214656 NPM
: 53214864
LAPORAN
KEUANGAN KOPERASI
A.
PENGGUNA
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Manajemen Koperasi, sebagaimana telah diuraikan pada bab sebelumnya,
dilakukan secara terbuka terutama untuk anggota-anggotanya. Keterbukaan, dalam
hal ini, tidaklah berarti bahwa semua informasi usaha, keuangan, organisasi,
dan ketatalaksanaan koperasi dapat diungkapkan secara bebas. Keterbukaan
manajemen koperasi dititikberatkan pada pelaksanaan fungsi pertanggung jawaban
pengurus koperasi. Pengurus bertanggung jawab dan wajib melaporkan kepada rapat
anggota segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi. Aspek keuangan
merupakan salah satu dari aspek-aspek yang tercakup dalam tata kehidupan
koperasi.
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan
keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban
pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dengan demikian, dilihat dari fungsi
manajeman, lapiran keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat
evaluasi kemajuan koperasi.
Pengguna utama (main users)
dari laporan keuangan koperasi adalah :
·
Para anggota
koperasi
·
Pejabat
koperasi
·
Calon anggota koperasi
·
Bank
·
Kreditur
·
Kantor pajak
Adapun tujuan atau kepentingan pemakai terhadapo laporan keuangan koperasi,
adalah :
·
menilai
pertanggung jawaban pengurus
·
menilai prestasi pengurus
·
menilai
manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya
·
menilai
kondisi keuangan koperasi (rentabilitas, likuiditas, dan solvabilitas)
·
sebagai
bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya dan jasa yang akan
diberikan kepada koperasi
Butir pertama hingga keempat pada hakekatnya ditujukan pada pemilik koperasi
itu sendiri dari pada untuk pihak eksternal (nonanggota). Sedangkan butir
kelima selain untuk anggta, juga perlu bagi pihak eksternal seperti perbankan.
B. TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Tujuan laporan keuangan koperasi adalah untuk menyediakan informasi yang
berguna bagi pemakai utama dan pemakai lainnya. Beberapa hal yang dapat
diinformasikan oleh laporan keuangan adalah sebagai berikut :
·
manfaat yang
diperoleh setelah menjadi anggota koperasi
·
prestasi
keuangan koperasi selama suatu periode
·
transaksi,
kejadian, dan keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban, dan
kekayaan bersih dalam suatu perioide. Transaksi berkaitan dengan anggota
dipisahkan dengan yang bukan anggota.
·
Informasi
penting lainnya yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi
Adapun informasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan seperti dimaksud
diatas, diantaranya adalah sebagai berikut :
·
Sumber daya
ekonomis yang dimilikin koperasi
·
Kewajiban
yang harus dipenuhi oleh koperasi
·
Kekayaan
bersih yang dimiliki oleh anggota dan koperasi itu sendiri
·
Transaksi,
kejadian, dan keadaan yang terjadi dalam suatu periode yang mengubah sumber
daya ekonomis, kewajiban, dan kekayaan bersih koperasi.
·
Sumber dan
penggunaan dana serta informasi-informasi lain yang mungkin mempengaruhi
likuiditas dan solvabilitas koperasi
·
Informasi
aktifitas yang dilakukan oleh anggota yang disajikan dalam laporan keuangan
koperasi sedapat mungkin dipisahkan dengan yang bukan anggota.
C. Isi Laporan Keuangan Koperasi
Laporan
keuangan koperasi terdiri dari laporan sisa hasil usaha, neraca, laporan arus
kas, laporan promosi ekonomi anggota, dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan sisa hasil usaha atau memuat pendapatan ( untuk
koperasi yang bergerak di bidang jasa ) atau penjualan ( untuk koperasi yang
bergerak di bidang jual – beli ), harga pokok penjulan, biaya – biaya usaha dan
keuntungan / laba (sisa hasil usaha). Pendapatan harus dibedakan antara
pendapata anggota dan dari pendapatan nonanggota. Penjualan juga harus
dibedakan antara penjulan kepada anggota dan penjulana kepada nonanggota.
Kenapa? Laba yang berasal dari anggota dan laba yang berasal dari bukan anggota
terpisah, karena laba yang berasal dari anggota sebagian besar ditunjukkan bagi
anggota sebagai jasa modal atau jasa anggota. Sedangkan laba yang berasal dari
bukan anggota umumnya tidak dibagikan pada anggota tetapi lebih dititikberatkan
untuk cadangan.
Neraca menyajikan informasi mengenasi aktifa, kewajiban, dan
modal koperasi. modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib,
cadangan koperasi, dan donasi jika ada. Simpanan sukarela tidak dimasukan
sebagai modal koperasi karena sifatnya yang setiap saat dapat diambil kembali
oleh anggota. Dan, untuk dan – dana yang berasal dari pembagiam SHU, seperti
dana pendidikan, dana pegawai, dan dana social dimasukkan sebagai hutang janka
pendek.
Laporan arus kas menyajikan inforamasi mengenai perubahan kas selama
periode tertentu. Laporan arus kas terdiri dari saldo awal, penerimaan,
pengeluaran, dan saldo akhir kas.
Laporan promosi ekonomi adalah laporan yang mengikhtisarkan
manfaat ekonomi yang didapatkan anggota selama periode tertentu. Laporan
prinsip ekonomi mencakup:
·
manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan
jasa bersama
·
manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolhan bersama
·
manfaat ekonomi dari simpanan pinjam lewat koperasi
·
manfaat ekonomi dalam pembagian SHU
Catatan
kas laporan keuangan memuat akuntansi mengenai:
·
pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan
transaksi koperasi dengan anggota dan nonanggota
·
kebijakan akuntansi mengenai aktifa tetap, penilaian
persediaan, piutang dan lain-lain
·
dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan
nonanggota.
D.
Informasi
untuk mencapai tujuan laporan keuangan koperasi
Informasi
yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang disajikan dalam laoporan
keuangan antara lain:
a.
Sumber daya ekonomis yang miliki koperasi Kewajiban
yang harus dipenuhi oleh koperasi
b.
Kekayaan bersih dimiliki oleh anggota dan koperasi
sendiri
c.
Transaksi ,kejadian,dan keadaan yang mengubah
sumber daya ekonomis ,kewajiban dan kekayaan bersih koperasi
d.
Sumber dan penggunaan dana serta
informai-informasi dipengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi
E.
KARAKTERISTIK
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Laporan keuangan koperasi mempunyai karakter tersendiri sebagai berikut :
1.
laporan
keuangan merupakan bagian dari pertanggung jawaban pengurus kepada para
anggotanya di dalam rapat anggota tahunan (RAT).
2.
laporan
keuangan biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil
usaha, dan laporan arus kas yang penyajiannya dilakukan secara komparatif.
3.
laporan
kuangan yang disampaikan pada RAT harus ditandai oleh semua anggota pengurus
koperasi (UU No. 25 / 1992, Pasal 36, Ayat 1).
4.
laporan
laba-rugi menyajikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha (SHU). SHU
koperasi dapat berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan
angota. SHU yang dibagikan kepada anggota harus berasal dari usaha yang
diselenggarakan untuk anggota. Pada saat RAT, SHU ini diputuskan untuk
dibagi-bagi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan
anggaran dasar koperasi. Komponenpembagian SHU sesuai dengan anggaran dasar
atau anggaran rumah tangga (AD / ART ) koperasi yang bersangkutan (pasal 45 UU
No. 25 / 1992).
5.
SHU yang
berasal dari transaksi anggota maupun nonanggota didistribusikan sesuai dengan
komponen-komponen pembagian SHU yang telah diatur dalam AD atau ART koperasi.
a.
SHU yang
bersumber dari transaksi anggota dibagi sebagai berikut (sebagai contoh)
·
Dana
cadangan
·
Dana anggota
·
Dana
pengurus
·
Dana pegawai
/ karyawan
·
Dana social
·
Dana
pembanguna daerah kerja
b.
SHU yang
berasal dari transaksi bukan anggota terdiri dari komponen-komponen sebagai
berikut (sebagai contoh)
·
Dana
cadangan koperasi
·
Dana
pengurus
·
Dana pegawai
/ karyawan
·
Dana
pendidikan koperasi
Komponen-komponen tersebut selama belum dicairkan, disajikan dalam kelompok
kewajiban lancer pada neraca, sedangkan cadangan koperasi merupakan bagian sisa
hasil usaha yang tidak dibagi dan dapat digunakan untuk memupuk modal sendiri
dan menutup kerugian koperasi.
6. laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi
7. posisi keuangan koperasi tercermin pada neraca, sedangkan sisa hasil usaha
tercermin pada perhitungan hasil usaha. Istilah perhitungan hasil usaha sebagai
pengganti istilah laporan labarugi adalah mengingat manfaat dari usaha koperasi
tidak semata-mata diukur dari laba, tetapi lebih ditekankan pada manfaat bagi
anggota. Oleh karena itu koperasi tidak menggunakan istilah laba atau rugi,
malinkan hasil usaha.
8. laporan keuangan yang diterbitkan oleh koperasi dapat menyajikan hak dan
kewajiban anggota beserta hasil usaha dari dan untuk anggota, disamping yang
berasal dari bukan anggota. Hal ini dilakukan oleh karena kegiatan koperasi
sendiri cenderung lebih banyak ditujukan kepada kepentingan anggota, baik
sebagai pemilik maupun pelanggan.
9. alokasi pendapatan dan beban pada perhitungan hasil usaha kepada anggota
dan bukan anggota, berpedoman kepada perbandingan manfaat yang diterima oleh
anggota dan bukan anggota. Jika hal demikian sulit dileksanakan, alokasi dapat
dilakukan dengan cara lain yang sistematik dan rasional. Cara-cara yang
diterapkan perlu diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
10. modal koperasi yang dibukuan terdiri dari :
·
simpanan-simpanan
·
pinjaman-pinjaman
·
penyisihan
dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
Simpanan anggota dalam koperasi terdiri dari (1) simpanan pokok, (2)
simapana wajib, (3) simapanan sukarela. Simpanan sukarela dapat berasal dari
bukan anggota. Cadangan koperasi dipupuk melalui penyisihan sisa hasil usaha
dan cara-cara lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar, cadangan dalam
koperasi diemkasudkan untuk memupuk modal koperasi sendiri dan untuk menutup
kerugian kopeasi. Cadangan koperasi bukan milik anggota koperasi dan tidak
boleh dibagikan kepada anggota walaupun di waktu pembubaran. Istilah permodalan
koperasi, dengan demikian, tidak hanya mencangkup modal yang disetor oleh
anggota. Permodalan dalam koperasi meliputi seluruh sumber pembelanjaan
koperasi, yang dapat bersifat permanent atau sementara. Pihak-pihak yang
mempunyai klaim terhadap sumber daya koperasi terdiri dari kreditur, anggota /
pemilik dan badan usaha koperasi itu sendiri. Struktur klaim yang demikian
menunjukkan bahwa koperasi mempunyai eksistensi tersendiri, terpisah dengan
anggota-anggotanya.
11. pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
penyusutan-penyusutan dan beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan disebut
sisa hasil usaha. Sesuai dengan karakteristik koperasi, sisa hasil usaha
berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan
anggota. Sisa hasil usaha pada koperasi bukan merupakan satu-satunya alat
pengukur bagi manfaat keanggotaan koperasi dan prestasi p0engurus. Sisa hasil
usaha, dengan demikian, merupakan hasil dari aturan dan prosedur akuntansi yag
diterapkan dalam koperasi dan mencerminkan perubahan kekayaan bersih yang dimiliki
oleh anggota dan koperasi itu sendiri, yang berasal dari transaksi, kejadian
atau keadaan ekonomis yang timbul dari kegiatan usaha. Pembagian laba dan
transaksi modal tidak dimasukkan dalam perhitungan sisa hasil usaha.
12. keanggotaan atau kepemilikan pada koperasi tidak dapat dipindahtangankan
dengan dalih apapun. Kewajiban anggota untuk menanggung kerugian yang diderita
koperasi baik yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada saat pembubaran
dapat ditetapkan terbatas atau tidak terbatas. Dalam hal tanggungan anggota
ditetapkan terbatas, maka kerugian hanya dapat dibebankan pada kekayaan
koperasi (dalam bentuk cadangan yang telah dipupuk) dan kepada anggota sebesar
jumlah tanggungan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Dalam kaitan ini, sisa
hasil usaha bukan merupakan perubahan kekayaan dari anggota.
F. Prinsip- prinsip Laporan Keuangan Koperasi
1. Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU
tahun berjalan dapat dibagikan kepada para anggota koperasi sesuai dengan
ketentuanyang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
Dengan pengaturan dan ketentuan yang jelas ini, maka setiap bagian dari SHU
yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan
jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka SHU tersebut dicatat
sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan
keuangan.
·
Suatu kebiasaan dalam sebuah koperasi bahwa SHU yang
diperoleh dalam tahun berjalan dibagi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga. Keharusan pembagian SHU tersebut juga dinyatakan
dalam UU Perkoperasian. Penggunaan SHU yang dibagikan tersebut di antaranya
adalah untuk anggota, dana pendidikan dan untuk koperasi sendiri. Jumlah yang
merupakan hak koperasi diakui sebagai equity dan masuk ke dalam pos dana
cadangan
·
Pembagian SHU tersebut harus dilakukan pada akhir
periode tahun buku dari koperasi yang bersangkutan. Bagian dari SHU yang
dialokasikan selain untuk koperasi diakui sebagai kewajiban. Dalam hal
pembagian SHU tidak dapat dilakukan karena jenis dan jumlah pembagiannya belum
diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga, tetapi
harus menunggu keputusan Rapat Anggota, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU
belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Kewajiban
·
Simpanan anggota yang tidak termasuk dalam kualifikasi
sebagai ekuitas, diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang
sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya
·
Simpanan anggota yang dikualifikasikan sebagai ekuitas
adalah sejumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota pada
koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan dan dapat diambil sewaktu-waktu
sesuai perjanjian. Simpanan ini tidak menanggung risiko kerugian dan sifatnya
sementara karenanya diakui sebagai kewajiban koperasi.
Aktiva
Aktiva atau harta koperasi yang
diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual
untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat
keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
·
Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan sebagai sakagur
perekonomian nasional, koperasi sering mendapat dukungan dari berbagai pihak
dalam berbentuk bantuan atau sumbangan baik berbentuk barang modal maupun dapat
bentuk dana segar untuk digunakan oleh koperasi dalam menjalankan usahanya.
Barang modal tersebut dapat diakui sebagai aktiva tetap milik koperasi yang
walaupun aktiva tetap tersebut tidak dapat dijual untuk menutup risiko
kerugian. Dalam hal aktiva tetap tersebut tidak dapat digunakan untuk menutup
risiko kerugian sebagaimana disyaratkan oleh penyumbangnya atau ditetapkan
dalam perjanjian (akta penerimaan) sumbangan, maka aktiva tetap tersebut harus
dikelompokkan dalam komponen aktiva lain-lain. Sifat pembatasan penggunaan
aktiva tetap tersebut, harus dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.
·
Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi, tetapi
bukan merupakan milik koperasi tidak diakui sebagai aktiva dan harus dijelaskan
dalam catatan laporan keuangan.
Transaksi
Usaha Koperasl
·
Pendapatan koperasi yang timbul dari transaksi dengan
anggota diakui sebesar partisipasi bruto. Partisipasi bruto pada dasarnya
adalah penjualan barang atau jasa kepada anggota. Dalam kegiatan pengadaan
barang dan jasa untuk anggota, partisipasi bruto dapat dihitung dari harga
pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota yang mencakup beban pokok dan
partisipasi neto. Dalam kegiatan pemasaran hasil produksi anggota, partisipasi
bruto dapat dihitung dari beban jual hasil produksi anggota kepada non-anggota
maupun kepada anggota;
·
Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan
nonanggota diakui sebagai pendapatan (penjualan kepada umum) dan dilaporkan
secara terpisah dari pendapatan yang berasal dari anggota dalam laporan
perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan
beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor
dengan non-anggota. Pemisahan pendapatan dari nonanggota dan anggota dilakukan
guna mencerminkan bahwa usaha koperasi lebih mementingkan transaksi atau
pelayanan kepada anggotanya daripada non-anggota
·
Beban usaha dan beban-beban perkoperasian harus
disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha. Dalam meningkatkan
kesejahteraan anggota, koperasi tidak hanya berfungsi menjalankan usaha-usaha
bisnis yang memberikan manfaat atau keuntungan ekonomi kepada anggotanya,
tetapi dapat juga menjalankan fungsi lain untuk meningkatkan kemampuan ekonomi
dari yang bukan anggota, baik secara khusus maupun secara nasional. Kegiatan
ini tidak dilakukan oleh badan usaha lain. Beban-beban yang dikeluarkan untuk
kegiatan ini disebut dengan beban perkoperasian. Termasuk dalam beban ini
antara lain adalah beban pelatihan anggota, beban pengembangan usaha anggota
dan beban iuran untuk gerakan koperasi nasional.
Pada
dasarnya empat dari delapan butir di atas merupakan pos-pos yang sering muncul
dalam penyajian laporan keuangan koperasi di samping pos-pos yang umum terdapat
dalam standar akuntansi. Kedelapan butir tersebut sesuai dengan standar
akuntansi yang dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia pada tahun 1998.Artinya,
bendahara yang memegang dan menyusun pembukuan koperasi harus menyesuaikan isi
penyajian laporan keuangannya (baik bulanan, triwulan, ataupun tahunan) yang
dibuatnya dan untuk disampaikan kepada pengurus dan manajer yang selanjutnya
akan dilaporkan kepada Rapat Anggota. Apabila suatu saat di kemudian hari ada
permintaan dari pihak ketiga untuk memeriksa laporan keuangan koperasi, baik
untuk keperluan mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga, maka laporan
keuangan tersebut akan menjadi objek penilaian yang dilakukan oleh pihak ketiga
terhadap kinerja koperasi tersebut.
G. STANDAR
AKUNTANSI KEUANGAN KOPERASI
Dilihat dari sisi format pelaporan, maka laporan keuangan koperasi sebagai
badan usaha, pada dasarnyatidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat
oleh badan usaha lain seperti badan usaha swasta dan badan usaha milik Negara.
Secara umum laporan keuangan meliputi (1) neraca (balanced sheet), (2) perhitungan hasil usaha (income statement), (3) laporan
arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan, dan (5) laporan perubahan kekayaan bersih
sebagai laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan yang pertama adalah adalah bahwa perhitungan hasil usaha
pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota. Alokasi pendapatandan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh
anggota dan bukan anggota. Dalam hal secara demikian sulit dilaksanaka alokasi
dapat dilakukan secra sistematik dan rasional. Metode alokasi pendapatan dan
beban harus diungkapkan dalam catatan atas laporan kuangan.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan keuangan koperasi bukan merupakan
laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi
penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hokum koperasi, maka
dalam penggabungan tersebut perlu memperhatika nilai aktiva bersih yang riil
dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali.
Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada
dibawah satu pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau
laporan keuangan gabungan.
Di bawah ini disajikan kekhasan pencatatan dari transaksi yang terjadi di
koperasi yaitu yang menyangkut (1) pendapatan dan beban (Sisa Hasil Usaha), (2)
aktiva koperasi, (3) kewajiban-kewajiban koperasi, (4) kekayaan bersih (modal
sendiri) koperasi.
H. Kekhasan pencatatan dari transaksi yang terjadi di koperasi
Kekhasan pencatatan dari transaksi yang terjadi di koperasi yaitu yang
menyangkut:
·
pendapatan dan beban (sisa hasil usaha)
·
aktiva koperasi
·
kewajiban- kewajiban koperasi
·
kekayaan bersih koperasi