Rabu, 26 April 2017

LAPORAN KEUANGAN KOPERASI



Nama : Tania Harnum Rachmawati                            Nama : Fajar Narizqi  
NPM : 5A214656                                                     NPM : 53214864


LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
A.     PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Manajemen Koperasi, sebagaimana telah diuraikan pada bab sebelumnya, dilakukan secara terbuka terutama untuk anggota-anggotanya. Keterbukaan, dalam hal ini, tidaklah berarti bahwa semua informasi usaha, keuangan, organisasi, dan ketatalaksanaan koperasi dapat diungkapkan secara bebas. Keterbukaan manajemen koperasi dititikberatkan pada pelaksanaan fungsi pertanggung jawaban pengurus koperasi. Pengurus bertanggung jawab dan wajib melaporkan kepada rapat anggota segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi. Aspek keuangan merupakan salah satu dari aspek-aspek yang tercakup dalam tata kehidupan koperasi.

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dengan demikian, dilihat dari fungsi manajeman, lapiran keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.

Pengguna utama (main users) dari laporan keuangan koperasi adalah :
·         Para anggota koperasi
·         Pejabat koperasi
·          Calon anggota koperasi
·         Bank
·         Kreditur
·         Kantor pajak
Adapun tujuan atau kepentingan pemakai terhadapo laporan keuangan koperasi, adalah :
·         menilai pertanggung jawaban pengurus
·          menilai prestasi pengurus
·         menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya
·         menilai kondisi keuangan koperasi (rentabilitas, likuiditas, dan solvabilitas)
·         sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi
Butir pertama hingga keempat pada hakekatnya ditujukan pada pemilik koperasi itu sendiri dari pada untuk pihak eksternal (nonanggota). Sedangkan butir kelima selain untuk anggta, juga perlu bagi pihak eksternal seperti perbankan.
B.     TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Tujuan laporan keuangan koperasi adalah untuk menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai utama dan pemakai lainnya. Beberapa hal yang dapat diinformasikan oleh laporan keuangan adalah sebagai berikut :
·         manfaat yang diperoleh setelah menjadi anggota koperasi
·         prestasi keuangan koperasi selama suatu periode
·         transaksi, kejadian, dan keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban, dan kekayaan bersih dalam suatu perioide. Transaksi berkaitan dengan anggota dipisahkan dengan yang bukan anggota.
·         Informasi penting lainnya yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi
Adapun informasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan seperti dimaksud diatas, diantaranya adalah sebagai berikut :
·         Sumber daya ekonomis yang dimilikin koperasi
·         Kewajiban yang harus dipenuhi oleh koperasi
·         Kekayaan bersih yang dimiliki oleh anggota dan koperasi itu sendiri
·         Transaksi, kejadian, dan keadaan yang terjadi dalam suatu periode yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban, dan kekayaan bersih koperasi.
·         Sumber dan penggunaan dana serta informasi-informasi lain yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi
·         Informasi aktifitas yang dilakukan oleh anggota yang disajikan dalam laporan keuangan koperasi sedapat mungkin dipisahkan dengan yang bukan anggota.

C.     Isi Laporan Keuangan Koperasi
Laporan keuangan koperasi terdiri dari laporan sisa hasil usaha, neraca, laporan arus kas, laporan promosi ekonomi anggota, dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan sisa hasil usaha atau memuat pendapatan ( untuk koperasi yang bergerak di bidang jasa ) atau penjualan ( untuk koperasi yang bergerak di bidang jual – beli ), harga pokok penjulan, biaya – biaya usaha dan keuntungan / laba (sisa hasil usaha). Pendapatan harus dibedakan antara pendapata anggota dan dari pendapatan nonanggota. Penjualan juga harus dibedakan antara penjulan kepada anggota dan penjulana kepada nonanggota. Kenapa? Laba yang berasal dari anggota dan laba yang berasal dari bukan anggota terpisah, karena laba yang berasal dari anggota sebagian besar ditunjukkan bagi anggota sebagai jasa modal atau jasa anggota. Sedangkan laba yang berasal dari bukan anggota umumnya tidak dibagikan pada anggota tetapi lebih dititikberatkan untuk cadangan.

Neraca menyajikan informasi mengenasi aktifa, kewajiban, dan modal koperasi. modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan koperasi, dan donasi jika ada. Simpanan sukarela tidak dimasukan sebagai modal koperasi karena sifatnya yang setiap saat dapat diambil kembali oleh anggota. Dan, untuk dan – dana yang berasal dari pembagiam SHU, seperti dana pendidikan, dana pegawai, dan dana social dimasukkan sebagai hutang janka pendek.

Laporan arus kas menyajikan inforamasi mengenai perubahan kas selama periode tertentu. Laporan arus kas terdiri dari saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas.

Laporan promosi ekonomi adalah laporan yang mengikhtisarkan manfaat ekonomi yang didapatkan anggota selama periode tertentu. Laporan prinsip ekonomi mencakup:
·         manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama
·         manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolhan bersama
·         manfaat ekonomi dari simpanan pinjam lewat koperasi
·         manfaat ekonomi dalam pembagian SHU
Catatan kas laporan keuangan memuat akuntansi mengenai:
·         pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi dengan anggota dan nonanggota
·         kebijakan akuntansi mengenai aktifa tetap, penilaian persediaan, piutang dan lain-lain
·         dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan nonanggota.
D.     Informasi untuk mencapai tujuan laporan keuangan koperasi
Informasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan  yang disajikan dalam laoporan keuangan antara lain:
a.       Sumber daya ekonomis yang miliki koperasi Kewajiban yang harus dipenuhi oleh koperasi
b.      Kekayaan bersih dimiliki oleh anggota dan koperasi sendiri
c.       Transaksi ,kejadian,dan keadaan  yang mengubah sumber daya ekonomis ,kewajiban dan kekayaan bersih koperasi
d.      Sumber dan penggunaan dana serta informai-informasi  dipengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi
E.      KARAKTERISTIK LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Laporan keuangan koperasi mempunyai karakter tersendiri sebagai berikut :
1.      laporan keuangan merupakan bagian dari pertanggung jawaban pengurus kepada para anggotanya di dalam rapat anggota tahunan (RAT).
2.      laporan keuangan biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, dan laporan arus kas yang penyajiannya dilakukan secara komparatif.
3.      laporan kuangan yang disampaikan pada RAT harus ditandai oleh semua anggota pengurus koperasi (UU No. 25 / 1992, Pasal 36, Ayat 1).
4.      laporan laba-rugi menyajikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha (SHU). SHU koperasi dapat berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan angota. SHU yang dibagikan kepada anggota harus berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. Pada saat RAT, SHU ini diputuskan untuk dibagi-bagi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan anggaran dasar koperasi. Komponenpembagian SHU sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD / ART ) koperasi yang bersangkutan (pasal 45 UU No. 25 / 1992).
5.      SHU yang berasal dari transaksi anggota maupun nonanggota didistribusikan sesuai dengan komponen-komponen pembagian SHU yang telah diatur dalam AD atau ART koperasi.
a.       SHU yang bersumber dari transaksi anggota dibagi sebagai berikut (sebagai contoh)
·         Dana cadangan
·         Dana anggota
·         Dana pengurus
·         Dana pegawai / karyawan
·         Dana social
·         Dana pembanguna daerah kerja
b.      SHU yang berasal dari transaksi bukan anggota terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut (sebagai contoh)
·         Dana cadangan koperasi
·         Dana pengurus
·         Dana pegawai / karyawan
·         Dana pendidikan koperasi
Komponen-komponen tersebut selama belum dicairkan, disajikan dalam kelompok kewajiban lancer pada neraca, sedangkan cadangan koperasi merupakan bagian sisa hasil usaha yang tidak dibagi dan dapat digunakan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi.
6. laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi
7. posisi keuangan koperasi tercermin pada neraca, sedangkan sisa hasil usaha tercermin pada perhitungan hasil usaha. Istilah perhitungan hasil usaha sebagai pengganti istilah laporan labarugi adalah mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari laba, tetapi lebih ditekankan pada manfaat bagi anggota. Oleh karena itu koperasi tidak menggunakan istilah laba atau rugi, malinkan hasil usaha.
8. laporan keuangan yang diterbitkan oleh koperasi dapat menyajikan hak dan kewajiban anggota beserta hasil usaha dari dan untuk anggota, disamping yang berasal dari bukan anggota. Hal ini dilakukan oleh karena kegiatan koperasi sendiri cenderung lebih banyak ditujukan kepada kepentingan anggota, baik sebagai pemilik maupun pelanggan.
9. alokasi pendapatan dan beban pada perhitungan hasil usaha kepada anggota dan bukan anggota, berpedoman kepada perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota. Jika hal demikian sulit dileksanakan, alokasi dapat dilakukan dengan cara lain yang sistematik dan rasional. Cara-cara yang diterapkan perlu diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
10. modal koperasi yang dibukuan terdiri dari :
·         simpanan-simpanan
·         pinjaman-pinjaman
·         penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
Simpanan anggota dalam koperasi terdiri dari (1) simpanan pokok, (2) simapana wajib, (3) simapanan sukarela. Simpanan sukarela dapat berasal dari bukan anggota. Cadangan koperasi dipupuk melalui penyisihan sisa hasil usaha dan cara-cara lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar, cadangan dalam koperasi diemkasudkan untuk memupuk modal koperasi sendiri dan untuk menutup kerugian kopeasi. Cadangan koperasi bukan milik anggota koperasi dan tidak boleh dibagikan kepada anggota walaupun di waktu pembubaran. Istilah permodalan koperasi, dengan demikian, tidak hanya mencangkup modal yang disetor oleh anggota. Permodalan dalam koperasi meliputi seluruh sumber pembelanjaan koperasi, yang dapat bersifat permanent atau sementara. Pihak-pihak yang mempunyai klaim terhadap sumber daya koperasi terdiri dari kreditur, anggota / pemilik dan badan usaha koperasi itu sendiri. Struktur klaim yang demikian menunjukkan bahwa koperasi mempunyai eksistensi tersendiri, terpisah dengan anggota-anggotanya.
11. pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha. Sesuai dengan karakteristik koperasi, sisa hasil usaha berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota. Sisa hasil usaha pada koperasi bukan merupakan satu-satunya alat pengukur bagi manfaat keanggotaan koperasi dan prestasi p0engurus. Sisa hasil usaha, dengan demikian, merupakan hasil dari aturan dan prosedur akuntansi yag diterapkan dalam koperasi dan mencerminkan perubahan kekayaan bersih yang dimiliki oleh anggota dan koperasi itu sendiri, yang berasal dari transaksi, kejadian atau keadaan ekonomis yang timbul dari kegiatan usaha. Pembagian laba dan transaksi modal tidak dimasukkan dalam perhitungan sisa hasil usaha.
12. keanggotaan atau kepemilikan pada koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun. Kewajiban anggota untuk menanggung kerugian yang diderita koperasi baik yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada saat pembubaran dapat ditetapkan terbatas atau tidak terbatas. Dalam hal tanggungan anggota ditetapkan terbatas, maka kerugian hanya dapat dibebankan pada kekayaan koperasi (dalam bentuk cadangan yang telah dipupuk) dan kepada anggota sebesar jumlah tanggungan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Dalam kaitan ini, sisa hasil usaha bukan merupakan perubahan kekayaan dari anggota.
F. Prinsip- prinsip Laporan Keuangan Koperasi
1. Sisa Hasil Usaha (SHU)
      SHU tahun berjalan dapat dibagikan kepada para anggota koperasi sesuai dengan ketentuanyang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Dengan pengaturan dan ketentuan yang jelas ini, maka setiap bagian dari SHU yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
·         Suatu kebiasaan dalam sebuah koperasi bahwa SHU yang diperoleh dalam tahun berjalan dibagi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Keharusan pembagian SHU tersebut juga dinyatakan dalam UU Perkoperasian. Penggunaan SHU yang dibagikan tersebut di antaranya adalah untuk anggota, dana pendidikan dan untuk koperasi sendiri. Jumlah yang merupakan hak koperasi diakui sebagai equity dan masuk ke dalam pos dana cadangan
·         Pembagian SHU tersebut harus dilakukan pada akhir periode tahun buku dari koperasi yang bersangkutan. Bagian dari SHU yang dialokasikan selain untuk koperasi diakui sebagai kewajiban. Dalam hal pembagian SHU tidak dapat dilakukan karena jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga, tetapi harus menunggu keputusan Rapat Anggota, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Kewajiban
·         Simpanan anggota yang tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai ekuitas, diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya
·         Simpanan anggota yang dikualifikasikan sebagai ekuitas adalah sejumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota pada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan dan dapat diambil sewaktu-waktu sesuai perjanjian. Simpanan ini tidak menanggung risiko kerugian dan sifatnya sementara karenanya diakui sebagai kewajiban koperasi.
Aktiva
Aktiva atau harta koperasi yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
·         Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan sebagai sakagur perekonomian nasional, koperasi sering mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam berbentuk bantuan atau sumbangan baik berbentuk barang modal maupun dapat bentuk dana segar untuk digunakan oleh koperasi dalam menjalankan usahanya. Barang modal tersebut dapat diakui sebagai aktiva tetap milik koperasi yang walaupun aktiva tetap tersebut tidak dapat dijual untuk menutup risiko kerugian. Dalam hal aktiva tetap tersebut tidak dapat digunakan untuk menutup risiko kerugian sebagaimana disyaratkan oleh penyumbangnya atau ditetapkan dalam perjanjian (akta penerimaan) sumbangan, maka aktiva tetap tersebut harus dikelompokkan dalam komponen aktiva lain-lain. Sifat pembatasan penggunaan aktiva tetap tersebut, harus dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.
·         Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi, tetapi bukan merupakan milik koperasi tidak diakui sebagai aktiva dan harus dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.
Transaksi Usaha Koperasl
·         Pendapatan koperasi yang timbul dari transaksi dengan anggota diakui sebesar partisipasi bruto. Partisipasi bruto pada dasarnya adalah penjualan barang atau jasa kepada anggota. Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk anggota, partisipasi bruto dapat dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota yang mencakup beban pokok dan partisipasi neto. Dalam kegiatan pemasaran hasil produksi anggota, partisipasi bruto dapat dihitung dari beban jual hasil produksi anggota kepada non-anggota maupun kepada anggota;
·         Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan nonanggota diakui sebagai pendapatan (penjualan kepada umum) dan dilaporkan secara terpisah dari pendapatan yang berasal dari anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota. Pemisahan pendapatan dari nonanggota dan anggota dilakukan guna mencerminkan bahwa usaha koperasi lebih mementingkan transaksi atau pelayanan kepada anggotanya daripada non-anggota
·         Beban usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha. Dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, koperasi tidak hanya berfungsi menjalankan usaha-usaha bisnis yang memberikan manfaat atau keuntungan ekonomi kepada anggotanya, tetapi dapat juga menjalankan fungsi lain untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dari yang bukan anggota, baik secara khusus maupun secara nasional. Kegiatan ini tidak dilakukan oleh badan usaha lain. Beban-beban yang dikeluarkan untuk kegiatan ini disebut dengan beban perkoperasian. Termasuk dalam beban ini antara lain adalah beban pelatihan anggota, beban pengembangan usaha anggota dan beban iuran untuk gerakan koperasi nasional.
Pada dasarnya empat dari delapan butir di atas merupakan pos-pos yang sering muncul dalam penyajian laporan keuangan koperasi di samping pos-pos yang umum terdapat dalam standar akuntansi. Kedelapan butir tersebut sesuai dengan standar akuntansi yang dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia pada tahun 1998.Artinya, bendahara yang memegang dan menyusun pembukuan koperasi harus menyesuaikan isi penyajian laporan keuangannya (baik bulanan, triwulan, ataupun tahunan) yang dibuatnya dan untuk disampaikan kepada pengurus dan manajer yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Rapat Anggota. Apabila suatu saat di kemudian hari ada permintaan dari pihak ketiga untuk memeriksa laporan keuangan koperasi, baik untuk keperluan mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga, maka laporan keuangan tersebut akan menjadi objek penilaian yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap kinerja koperasi tersebut.

G.     STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN KOPERASI
Dilihat dari sisi format pelaporan, maka laporan keuangan koperasi sebagai badan usaha, pada dasarnyatidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain seperti badan usaha swasta dan badan usaha milik Negara. Secara umum laporan keuangan meliputi (1) neraca (balanced sheet), (2) perhitungan hasil usaha (income statement), (3) laporan arus kas (cash flow), (4) catatan atas laporan keuangan, dan (5) laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.

Adapun perbedaan yang pertama adalah adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatandan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota. Dalam hal secara demikian sulit dilaksanaka alokasi dapat dilakukan secra sistematik dan rasional. Metode alokasi pendapatan dan beban harus diungkapkan dalam catatan atas laporan kuangan.

Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hokum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatika nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali.

Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada dibawah satu pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

Di bawah ini disajikan kekhasan pencatatan dari transaksi yang terjadi di koperasi yaitu yang menyangkut (1) pendapatan dan beban (Sisa Hasil Usaha), (2) aktiva koperasi, (3) kewajiban-kewajiban koperasi, (4) kekayaan bersih (modal sendiri) koperasi.

H.    Kekhasan pencatatan dari transaksi yang terjadi di koperasi
Kekhasan pencatatan dari transaksi yang terjadi di koperasi yaitu yang menyangkut:
·         pendapatan dan beban (sisa hasil usaha)
·         aktiva koperasi
·         kewajiban- kewajiban koperasi
·          kekayaan bersih koperasi