Senin, 03 April 2017

KOPERASI


Nama : Tania Harnum Rachmawati 5A214656
              Fajar Nasrizqi 53214864
A.    TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Pengertian dari tahapan pendirian koperasi ialah kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal  terbentuknya suatu koperasi.
Tahap-tahap :
a.      Tahap awal pendirian koperasi
1.      Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
2.      Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum
3.      Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
4.      Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi
b.      Tahap persiapan pendirian koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut:
1.      Latar belakang pendirian koperasi
2.      Maksud dan tujuan pendirian koperasi
3.      Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
4.      Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
5.      Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
6.      Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
c.       Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
2.      Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
3.      Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
·         Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
·         Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
·         Neraca awal koperasi.
B.     RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8, berikut merupakan rincian syarat pembentukan koperasi :
1.      Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan di bentuk ( koperasi primer atau sekunder )
2.      Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang pengguna , sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
3.      Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia
4.      Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
5.      Anggaran Dasar Koperasi minimal harus memuat beberapa hal yaitu :
6.      Daftar nama pendiri
7.      Nama dan tempat kedudukan
8.      Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
9.      Ketentuan mengenai keanggotaan
10.  Ketentuan mengenai rapat anggota
11.  Ketentuan mengenai pengelolaan
12.  Ketentuan mengenai permodalan
13.  Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
14.  Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
15.  Ketentuan mengenai sanksi

C.    LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
Pada saat kita mau mendirikian koperasi, yang harus diperhatikan ialah langkah-langkahnya, Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “ Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi ” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi. Pedoman yang dimaksud ialah sebagai berikut :
a.      Dasar Pembentukan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Orang-orang yang mendirikan dan ingin menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama
2.      Usaha yang dilakukan koperasi harus layak secara ekonomi
3.      Modal sendiri harus sudah tersedia karena untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar
4.      Kepengurusan dan mamajement harus disesuaikan dengan kegiataan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
b.      Persiapan Pembentukan Koperasi
Setelah kita sudah mengetahui hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi, kita juga harus tau persiapan apa saja yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi, berikut persiapannya :
1.      Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi
2.      Disamping hal itu, sebaiknya dilakukan pendidikan dan latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
3.      Setelah dirasa cukup pengertian dan landasan dengan keyakinan dan kesadaran mereka , tanpa adanya paksaan utau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.
c.        Rapat Pembentukan
Selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang antara mereka yang hadir
2.      Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seharusnya mengundang Pejabat Departemen Koperasi setempat untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta memberikan berbagai petunjuk, penjelasan dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi trecapai.
3.      Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengn pembentukan koperasi adalah sebagi berikut:
·         Tujuan pendirian koperasi
·         Usaha yang hendak dijalankan
·         Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
·         Penyusunan anggaran dasar
·         Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpangan-simpangan
·         Pemilihan pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi
4.      Penyusunan AD/ART koperasi seharusnya selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada. Beberapa hal yang harus dimuat dalam anggaran dasar (AD), yaitu :
·         Nama pekerjaan, disertai dengan tempat tinggal para pendiri
·         Nama lengkap dan nama singkatan koperasi
·         Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
·         Maksud dan tujuan koperasi
·         Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
·         Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
·         Ketentuan-ketentuan mengenai hak , kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya
·         Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
·         Ketentuan-ketentuan mengenai simpangan-simpangan sisa hasil usaha, tangguhan anggota/ koperasi dan sisa kekayaan apabila koperasi di bubarkan
·         Lain-lainnya sesuai pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud.
·         Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan keperasi lonsep AD/ART , modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus.
d.      Penggajian Permohonan untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Setelah itu, Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1.      Para pendiri mengajukan mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha kecil dan menengah
2.      Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut:
·         Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermaterai cukup
·         Berita acara rapat pembentukan
·         Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpangan pokok, surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang di buat pendiri koperasi dan harus menggabarkan jumlah sebenarnya dengan menunjukan salinan pembayaran simpanan pokok dan atau simpangan wajib.
3.      Disamping itu pengurus harus telah menyediakan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah ditangdatangani
4.      Selain menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang telah ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri/koperasi yang bersangkutan,
5.      Apabila surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, atau meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna seperti yang telah ditentukan, maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk diajukan kembali setelah dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau pengisian yang sempurna.
e.       Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
1.      Setelah Surat tanda Penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, maka pejabat koperasi harus meninjau koperasi selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung apakah syarat pembentukan pendirian koperasi telah terpenuhi sesuai maksud dan tujuan atau tidak seperti yang telah disebutkan dalam anggaran dasar koperasi.
2.      Atas dasar penelitian tersebut, maka Pejabat setempat bisa mengambil keputusan berupa meyetujui pembentukan koperasi, atau menunda / menolak pembentukan dan pemberian badan hokum koperasi
3.      Jika ternyata memenuhi standar, maka pejabat akan meneruskan surat permohonan dari koperasi yang bersangkutan (ditambah rekomendasi pejabat beserta surat persetujuannya) kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan badan hukum koperasi.
4.      Kepala Kantor Depertemen Koperasi dan PKM akan melakukan penelitian terhadap anggaran dasar Koperasi tersebut, terutama mengenai keanggotaan, permodalan dan kepengurusan.
5.      Materi tersebut tidak boleh bertentangan terhadap Undang – Undang No. 25 tahun 1992
f.       Pengesahan Akte Pendirian
1.      Dalam waktu selambat – lambatnya 3 bulan sejak surat penerimaan, Pejabat harus memberikan jawaban pengesahannya
2.      Apabila pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan badan hukum koperasi merasa keberatan, maka pendiri koperasi ahrus mengajukan banding selambat – lambatnya 3 bulan setelah surat penerimaan penolakan. Menteri harus memberikan keputusan akhir selambat – lambatnya 3 bulan setelah menerima surat banding tersebut. Keputusan menteri akan menjadi keputusan akhir.
3.      Buku Daftar Umum serta Akta – akta yang disimpan dalam kantor pejabat, dapat dilihat secara cuma – Cuma oleh masyarakat umum. Sedangkan salinan atau petikan akta / Anggaran Dasar koperasi dapat diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salinan dan harus dilegalisasi oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.
4.      Badan hukum yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai diatur dalam perundang – undangan tentang agraria, serta melakukan usaha – usaha yang meliputi seluruh bidang ekonomi.
5.      Surat – surat yang diperlukan dalam rangka permohonan mendapatkan Badan Hukum Koperasi tersedia pada kantor koperasi setempat.
D.    ANGGARAN DASAR KOPERASI 
Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya organisasi koperasi.

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam ketentuan yang dimuat anggaran dasar tersebut, akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau perturan-peraturan khusus lainnya dari koperasi yang bersangkutan.
 Dalam anggaran dasar koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut atau pedoman penyusunannya yaitu : 
  1. dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat pembentukan koperasi;
  2. memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi, dimana hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar tersebut harus disusun secara ringkas, singkat dan jelas, agar dapat dimengerti oleh siapa pun; isi dan cara penyusunan anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan pelaksanaannya;
  3. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan. 
2. Tujuan anggaran dasar koperasi adalah :
  1. untuk menunjukkan adanya kejelasan dari pada tata kehidupan koperasi yang bersangkutan;
  2. untuk memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para anggota sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi;
  3. untuk menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan organisasi koperasi oleh siapa pun, terutama oleh alat-alat perlengkapan organisasi koperasi itu sendiri;
  4. terbentuk suatu organisasi usaha ekonomi rakyat yang berhak melaksanakan kegiatan-kegiatannya;
  5. sebagai dasar penyusunan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk dan dalam koperasi yang bersangkutan, misalnya; anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya.

Kegunaan anggaran dasar koperasi adalah :
  1. Menjamin ketertiban organisasi, karena dalam anggaran dasar tersebut memuat aturan tentang fungsi, tugas dan tata kerja dari alat-alat perlengkapan organisasi koperasi; mencegah adanya kesewenang-wenangan dari alat perlengkapan organisasi koperasi, baik itu anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi;
  1. sebagai jaminan bagi pihak di luar koperasi, misalnya dalam rangka kerjasama usaha, permohonan kredit dan sebagainya.
Penyusunan anggaran dasar koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, serta tidak boleh berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama. 
3. Isi Anggaran Dasar Koperasi 
Pada dasarnya hal-hal yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar Koperasi sekurang-kurangnya meliputi :
  1. nama lengkap, singkatan dan tempat kedudukan koperasi;
  2. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
  3. ketentuan mengenai keanggotaan;
  4. ketentuan mengenai rapat anggota;
  5. ketentuan mengenai pengelolaan;
  6. ketentuan mengenai permodalan;
  7. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
  8. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
  9. ketentuan mengenai sanksi.
Materi/isi anggaran dasar untuk setiap jenis koperasi tentunya berbeda antara satu dengan lainnya, akan tetapi agar dalam pembuatan anggaran dasar koperasi tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku. 
4. Cara Penyusunan  dan Materi & Rambu-Rambu Penyusunan
Dalam penyusunan anggaran (budget), menurut Munandar (2001 : 17) yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyusunan anggaran serta kegiatan penganggaran lainnya adalah di tangan pimpinan tertinggi perusahaan. Hal tersebut disebakan karena pimpinan tertinggi perusahaanlah yang paling berwenang dan bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan secara keseluruhan. Namun dalam menyiapkan dan menyusun anggaran (budget) serta kegiatan-kegiatan penganggaran lainnya tidak harus ditangani sendiri oleh pimpinan tertinggi perusahaan, melainkan dapat didelegasikan kepada bagian lain dalam perusahaan.
Menurut Mas’ud Machfoedz (1989 : 4), dalam penyusunan anggaran, terdapat hal-hal yang penting yang harus diperhatikan diantaranya :
  • Harus selalu diingat bahwa anggaran merupakan bagian dari sistem yang lebih besar.
  • Dalam penyusunan angaran harus sudah ditentukan terlebih dahulu tujuan pokok perusahaan.
  • Setelah ditentukan tujuan pokok perusahaan, maka disusun beberapa alternatif program, setelah itu ditentukan program-program mana yang paling mungkin dilaksanakan.
  • Program pada umumnya meliputi kegiatan untuk beberapa tahun, oleh karena itu program harus dibagi-bagi secara tahunan.

Setelah ditetapkan pembagian tersebut diterjemahkan dalam angka-angka pada tahun tertentu.
Bagian yang diserahi tugas mempersiapkan dan menyusun anggaran tersebut sangat tergantung pada struktur organisasi dari masing-masing perusahaan, tugas ini dapat didelegasikan kepada :
  •   Bagian Administrasi
Biasa dilakukan oleh perusahaan kecil, karena kegiatan perusahaan tidak terlalu kompleks, sederhana denga ruang lingkup yang terbatas, sehingga tugas penyusunan anggaran tidak perlu banyak melibatkan secara aktif seluruh bagian yang ada di perusahaan. Penunjukkan bagian administrasi dilakukan karena pada bagian ini terkumpul semua data dan informasi yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan. Dengan bekal data informasi tersebut, ditambah dengan informasi-informasi ekstern, maka bagian administrasi diharapkan mampu menyusun anggaran daripada bagian lain dalam perusahaan.
  • Panitia Anggaran
Hal ini biasanya dilakukan oleh perusahaan besar, sebab pada perusahaan besar kegiatannya cukup komlpleks, dengan ruang lingkup yang luas, sehingga bagian administrasi sudah tidak mungkin dan tidak mampu untuk menyusun anggaran sendiri tanpa partisipasi dari bagian lain di perusahaan.
Bagian-bagian yang terlibat di dalam panitia anggaran adalah antara lain :
  1. Direksi, berperan memberikan bahan masukan mengenai berbagai kendala umum serta rencana perusahaan secara menyeluruh baik rencana jangka pendek maupun rencana jangka panjang.
  2. Manajer perusahaan, bertugas menyusun anggaan penjualan dan anggaran biaya distribusi, termasuk biaya iklan dan promosi.
  3. Manajer Produksi, bertugas menyusun anggaran-anggaran yang berhubungan dengan seluruh kegiatan produksi, seperti jumlah yang akan dihasilkan, tenaga kerja, bahan mentah, pembelian dan biaya overhead pabrik.
  4. Manajer keuangan, bertugas menyusun anggaran-anggaran yang berhubungan dengan posisi keuangan perusahaan seperti angaran kas, anggaran rugi laba dan neraca.
  5. Manajer umum, administrasi dan personalia, bertugas menyusun anggaran-anggaran yang berhubungan dengan biaya umumdan administrasi serta personalia.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar