TUGAS
MK: KEWARGANEGARAAN
HAK
ASASI MANUSIA
SEMESTER
: 2 (satu)
Kampus
J1 Kalimalang
Nama
: Tania Harnum
Rachmawati
NPM
: 5A214656
Kelas
: 1DF03
UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia
sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang
melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut,
mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata
– mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian
negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia
lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari
Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat
yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena
itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan
tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk
melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan
moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan
martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu
disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan
dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat
berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak
asasi manusia.
BAB 2
PEMBAHASAN
A. Sejarah Hak Asasi Manusia
a.
Sejarah
Hak Asasi Manusia di Dunia
Sejarah hak asasi manusia berawal
dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke,
merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap
diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu
itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah
perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia
Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
·
Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan
para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa
hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk
tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan
sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para
bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian
dari sistem konstitusional Inggris.
·
Revolusi Amerika (1776)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan
penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence
(Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4
Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
·
Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat
Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang
dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan
Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan
ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality),
dan persaudaraan (fraternite).
·
African Charter on Human and People Rights (1981)
Pada tanggal 27 Juni 1981, negara-negara anggota
Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan konferensi mengenai HAM. Dalam
konferensi tersebut, semua negara Afrika secara tegas berkomitment untuk
memberantas segala bentuk kolonialisme dari Afrika, untuk mengkoordinasikan dan
mengintensifkan kerjasama dan upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik
bagi masyarakat Afrika.
·
Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990)
Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam
merupakan deklarasi dari negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam di
Kairo pada tahun 1990 yang memberikan gambaran umum pada Islam tentang hak
asasi manusia dan menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber.
Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman umum bagi negara
anggota OKI di bidang hak asasi maunsia.
·
Bangkok Declaration (1993)
Deklarasi Bangkok diadopsi pada pertemuan
negara-negara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah
negara-negara Asia telah mengegaskan kembali komitmennya terhadap
prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Mereka
menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan dapat dibagi hak asasi
manusia dan menekankan perlunya universalitas, objektivitas, dan
nonselektivitas hak asasi manusia.
·
Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993
Deklarasi ini merupakan deklarasi universal yang
ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di ibu kota Austria, yaitu Wina.
Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi Wina. Hasilnya adalah mendeklarasikan
hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya
adalah re-evaluasi tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta
penyesuaian yang disetuju semua anggota PBB, termasuk Indonesia.
b. Sejarah Hak Asasi Manusia di Indonesia
Sepanjang sejarah kehidupan
manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap
sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi
manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh
manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah
bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya
sama antarumat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan
HAM di Indonesia.
·
Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang
HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang
secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini.
Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum
proklamasi kemerdekaan.
·
Pada masa kemerdekaan
Pada masa
orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
Pada masa
orde baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
Pada masa
reformasi
Masalah penegakan hak
asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari
segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu
ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM
yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
B. Pengertian Hak Asasi Manusia
Beberapa
pengertian Hak Asasi Manusia :
·
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 pasal 1 butir 1 tentang Hak Asasi Manusia.
Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
·
John Locke
Hak Asasi Manusia
adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang alami.
Artinya, hak asasi manusia yang dimiliki oleh manusia sifatnya tidak dapat
dipisahkan dari hakikatnya, sehingga besifat suci.
·
David Beetham dan Kevin Boyle
Hak Asasi Manusia dan
kebebasan fundamental adalah hak individu yang berasal dari kebutuhan dan
kemampuan manusia.
·
C. de Rover
Hak asasi manusia
adalah hak hukum setiap orang sebagai manusia. Hak-hak universal dan tersedia
untuk semua orang, kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan. Hak-hak tersebut
dapat dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihilangkan. Hak asasi manusia
adalah hak-hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak ini adalah sah.
·
Austin Ranney
Hak asasi manusia
adalah ruang kebebasan individu yang jelas dalam konstitusi dan dijamin oleh
pemerintah pelaksanaanya.
·
A.J.M. Milne
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh semua manusia di setiap waktu dan di semua tempat karena keutamaan keberadaan manusia.
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh semua manusia di setiap waktu dan di semua tempat karena keutamaan keberadaan manusia.
·
Franz Magnis- Suseno
Hak asasi manusia adalah hak-hak manusia tidak seperti yang diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif, tetapi dengan martabat sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia adalah manusia.
Hak asasi manusia adalah hak-hak manusia tidak seperti yang diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif, tetapi dengan martabat sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia adalah manusia.
·
Miriam
Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi gagasan hak asasi manusia sebagai hak asasi manusia yang telah diperoleh dan dilakukan bersamaan dengan lahirnya atau kehadiran di masyarakat.
Miriam Budiardjo membatasi gagasan hak asasi manusia sebagai hak asasi manusia yang telah diperoleh dan dilakukan bersamaan dengan lahirnya atau kehadiran di masyarakat.
·
Oemar
Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji adalah hak asasi manusia hak yang melekat pada martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa bahwa alam tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang tampaknya menjadi daerah kudus.
Menurut Oemar Seno Adji adalah hak asasi manusia hak yang melekat pada martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa bahwa alam tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang tampaknya menjadi daerah kudus.
C.
Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia
Hak
Pribadi (Personal Rights)
Hak yang berhubungan dengan
kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak pribadi adalah sebagai berikut.
Hak kebebasan untuk bergerak,
bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
Hak atau kebebasan berekspresi.
Hak kebebasan memilih dan aktif
dalam organisasi atau asosiasi.
Hak kebebasan untuk memilih,
memeluk, praktek agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
·
Hak Politik (Political Rights)
Hak yang berhubungan dengan
kehidupan politik. Contoh hak politik adalah sebagai berikut.
Hak untuk memilih dalam pemilu.
Hak untuk berpartisipasi dalam
kegiatan pemerintahan.
Hak untuk membuat dan mendirikan
partai politik dan organisasi politik lainnya.
Hak untuk membuat dan mengajukan
permohonan diajukan.
Hak Hukum (Legal Equality Rights)
Hak untuk perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan.
Hak untuk menjadi pegawai negeri
sipil.
Hak untuk menerima layanan dan
perlindungan hukum.
Hak Ekonomi (Property Rigths)
Hak kebebasan kegiatan membeli dan
menjual .
Hak kebebasan kontrak yang
ditandatangani.
Hak kebebasan mengadakan sewa dan
utang.
Hak kebebasan untuk memiliki
sesuatu.
Hak untuk memiliki dan mendapatkan
pekerjaan yang layak.
Hak Keadilan (Procedural Rights)
Hak untuk pembelaan hukum di
pengadilan.
Hak untuk persamaan perlakuan
pencarian, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di depan hukum.
Hak Sosial dan Budaya (Social Culture Rights)
Hak untuk menentukan, memilih, dan
mendapatkan pendidikan.
Hak untuk pendidikan.
Hak untuk mengembangkan budaya yang
sesuai dengan bakat dan minat merek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar